Kemenag Terbitkan Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiataan Keagamaan Masa PPKM

oleh -0 Dilihat
Menag KH Yaqut. (Foto: Website Kemenag RI)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 16 Agustus 2021.

Adapun SE yang terbit pada 10 Agustus 2021 itu diberlakukan pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular  serta  untuk  memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag KH Yaqut Cholil Qoumas  di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Ada tiga hal pokok yang diatur dalam SE ini, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.

Yang pertama adalah Tempat Ibadah

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali, pertama dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan  Level  3  (tiga),  dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25%  (dua  puluh lima  persen)  dari  kapasitas  atau  paling  banyak  20  (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Kemudian yang kedua adalah dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa  penerapan  PPKM  dengan  jumlah  jemaah  paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau paling  banyak  50  (lima puluh)  orang  jemaah  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya tempat  ibadah  yang  berada  di  kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4  (empat)  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum  KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak 25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah.

Berikutnya adalah tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di  kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah  yang  tidak  masuk  kriteria  level  situasi  pandemi berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan Level  3  (tiga)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA huruf d angka  2)  Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

Selanjutnya untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria Level  3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah.

Catatan berikutnya terkait tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level  1 (satu),  pengaturan  PPKM  dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan untuk  wilayah  yang  berada  dalam  Zona  Hijau,  kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  50% (lima  puluh  persen)  dari  kapasitas  dengan  penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dan untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M, kemudian melakukan  pemeriksaan  suhu  tubuh  untuk  setiap  jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), kemudian menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker medis.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan, kemudian mengatur  jarak  antarjemaah  paling  dekat  1  (satu)  meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, selanjutnya tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/ kantong kolekte/dana punia ke Jemaah.

Pengurus dan pengelola juga memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk Jemaah, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin, serta memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Kemudian, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  paling  lama 1 (satu) jam.

Selanjutnya, pengurus atau pengelola tempat ibadah memastikan  pelaksanaan  khutbah/ceramah/tausiyah  wajib memenuhi ketentuan khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

Kemudian khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan  mengingatkan  jemaah  untuk  selalu  menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

Ketiga, Jemaah

Jemaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga  kebersihan  tangan  dengan  cara  mencuci  tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian Jemaah juga menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius) dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

Selanjutnya, Jemaah juga membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya), menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. (red)

Video PPKM Diterapkan, Bansos Diberikan, Semoga COVID-19 Bisa Dikendalikan

No More Posts Available.

No more pages to load.