Kenaikan Tunjangan ASN Batal Terealisasi Tahun 2021

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah berencana meningkatkan standar gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi minimal Rp 9 juta.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.

“Namun, karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” jelas Menteri Tjahjo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, Selasa (29/12).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup ASN. Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi. Sedangkan, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Sebut Tunjangan ASN Tahun 2021 Naik, Pegawai Paling Rendah Minimal Rp9 Juta

Kemudian, penerimaan pendapatan Pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan. PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sedangkan, tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan dimana penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.

Dijelaskan juga bahwa peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan sudah diproses dan sejak awal sudah dibahas dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan. Tjahjo yakin pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Menteri Tjahjo meminta kepada seluruh ASN agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan ASN dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,”pungkasnya.