Ketua PCNU Pacitan: Tidak Ada Perbedaan Antara PBNU Dengan Menteri Agama

oleh -0 Dilihat
KH Mahmud Ketua PCNU Pacitan (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Pacitan berkomitmen kuat untuk mengkawal dan melaksanakan fatwa yang disampaikan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

Ketua PCNU Kabupaten Pacitan, KH Mahmud menegaskan, masyarakat Nahdliyin diminta agar tidak resah dan selalu mengikuti imbauan yang disampaikan kepengurusan NU secara berjenjang.

Baca juga: PCNU Pacitan Segera Susun SE Tata Cara Peribadatan Saat Ramadhan

Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan peribadatan saat Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

“Kami (PCNU) akan tindak lanjuti semua keputusan yang disampaikan kepengurusan di pusat, utamanya panduan dan tata cara ibadah di bulan Ramadhan. Selama ini NU tidak pernah ada perbedaan,” tegas KH Mahmud, menyikapi kegiatan peribadatan saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Selasa (6/4).

Menurut kyai muda yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sekkab Pacitan ini, tidak ada perbedaan antara PBNU dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, khususnya mengenai panduan beribadah saat bukan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

“Kalaupun sempat tersebar video yang berbeda antara PBNU dengan Menteri Agama terkait panduan beribadah saat Ramadhan, itu dikarenakan, pembuatan video dari Menteri Agama, jauh hari sebelum adanya status darurat tertentu bencana non alam wabah COVID-19,”jelasnya.

Sehingga, Mahmud berharap masyarakat tidak mempersoalkan hal tersebut. PBNU dengan pemerintah selalu beriringan. “Semua sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020,”tandasnya.

Perlu diketahui, sehubungan dengan terus mewabahnya penyebaran Covid-19, untuk kebaikan dan kemaslahatan semua, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla mengimbau pada seluruh Takmir Masjid di Indonesia untuk melakukan beberapa hal.

Yang pertama adalah tingkatkan Doa dan Qunut Nadzilah. Kemudian kedua, Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat, dan shalat jamaah terbatas dengan jarak minumum 1 meter tiap jamaah.

Yang ketiga, setiap hari masjid dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan masjid yang memakai karpet agar digulung.

Selanjutnya, untuk di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka shalat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan shalat Dhuhur di rumah (Fatwa MUl).

Begitu pula untuk shalat 5 waktu dan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing.

Poin berikutnya, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, shalat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman serta tetap membawa sajadah masing-masing.

Terakhir, DMI mengatakan berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan