Hal tersebut dilakukan, agar tidak muncul stigma tebang pilih terhadap semua pasien positif COVID-19, soal lokasi isolasi.
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Bisa Terancam KUHP Pasal 212
Akan kami berikan pembinaan sampai tiga kali. Namun apabila tetap tidak mengindahkan, terpaksa akan kami kenakan KUHP Pasal 212
Tambah 2 dari Klaster Temboro, Pasien Positif Corona di Pacitan Kini Berjumlah 9 Orang
Mari bersama-sama melawan sebaran COVID-19 ini. Baik ketua RT dan RW diharapkan bersama untuk mengajak masyarakat mengedepankan protokol kesehatan
Gugus Tugas Pacitan Kembali Temukan Dua PDP dari Jogja
Gugus tugas belum mengetahui asal klaster dari PDP tersebut. Namun saat ini mereka sudah dipindah ke RSUD dr Darsono
Klinik atau RS Swasta yang Melakukan Aksi Sosial Harus Meminta Rekomendasi dari Kadinkes
kalau ada klinik swasta ataupun rumah sakit yang hendak melakukan aksi sosial, terlebih dahulu diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan
Gugus Tugas Rencanakan Tempat Karantina di Puskesmas atau RIM
Hendra juga akan tetap menjalankan protap kesehatan. Diantaranya tempat karantina harus memenuhi standar yang ditentukan. Baik kamar dan sekat pembatas
Satu PDP di Pacitan dari Klaster Sukolilo Luput Pemberitaan Media
Hendra juga menegaskan, kalau tim gugus tugas berencana melakukan uji swab.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.