Pacitanku.com, PACITAN – Satuan gugus tugas (satgas) percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, kembali menekankan kepada masyarakat agar selalu patuh pada imbauan pemerintah untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan ditengah wabah COVID-19.
Baca juga: Tambah 2 dari Klaster Temboro, Pasien Positif Corona di Pacitan Kini Berjumlah 9 Orang
Pernyataan itu disampaikan seiring bertambahnya dua pasien positif COVID-19 yang telah diumumkan Bupati Pacitan Indartato, Ahad (10/5/2020) malam kemarin.
Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengikuti porotokoler kesehatan ditengah wabah COVID-19 ini, masih sangat rendah.
Begitupun imbauan physical distancing, seakan hanya dijadikan slogan semata.
“Fenomena berkerumunnya masyarakat masih terus berlangsung di semua pasar tradisional di Pacitan. Para pedagang dan pembeli masih kurang sadar untuk tetap menjaga jarak fisik ketika melakukan interaksi,”ujarnya, Senin (11/5/2020).
Karena itu, mulai Senin (11/5/2020), gugus tugas akan mewajibkan para pedagang di pasar tradisional Minulyo, untuk memakai face shield dan masker.
“Mulai ini hari, para pedagang di pasar Minulyo, wajib memakai face shield. Kami sudah kordinasikan dengan Kapolres dan BPBD terkait imbauan tersebut,”jelasnya.
Rachmad menegaskan, Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto sangat mendukung usulan gugus tugas yang mewajibkan para pedagang di pasar memakai faceshild. Lagian, BPBD juga sanggup untuk menyediakan alat penutup muka tersebut.
“Insyaallah mulai hari ini akan kita terapkan pemakaian face shield kepada para pedagang di pasar,”tukasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan
Video penjelasan juru bicara Satgas COVID-19 Pacitan tentang pemakaian face shield untuk pedagang