Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan dipastikan batal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Juni 2026 dan resmi ditunda hingga tahun 2027 akibat kendala sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Keputusan penundaan strategis ini diambil menyusul baru diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Desa pada Maret lalu.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk merampungkan penyusunan Raperda Pilkades sebagai payung hukum teknis.
Anggota Komisi I DPRD Pacitan, Ririn Subiyanti, mengungkapkan bahwa langkah ini penting diambil demi menghindari risiko hukum di kemudian hari. Pasalnya, jika dipaksakan, terdapat kekosongan aturan krusial, terutama mengenai mekanisme pemilihan calon tunggal.
“Alhamdulillah, proses pembahasan Raperda Pilkades dapat dilanjutkan kembali setelah sekian lama kita tunggu terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Karena memang PP ini merupakan dasar utama penyusunan regulasi di daerah,” ujar Ririn saat memberikan keterangan pada Senin (11/5/2026).

Meski PP tersebut menjadi angin segar, Ririn menyebutkan bahwa sisa waktu menuju tahapan Juni 2026 sangat terbatas untuk menyelesaikan rangkaian regulasi mulai dari Perda hingga Peraturan Bupati (Perbup).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat telah bersepakat untuk memanfaatkan waktu penundaan ini guna mematangkan persiapan aspek anggaran serta penciptaan kondisi keamanan yang lebih kondusif.
“Saya berharap dengan tertundanya pelaksanaan pilkades serentak ini, pelaksanaannya nanti akan lebih disiapkan dari berbagai aspek. Mulai regulasi, anggaran, hingga cipta kondisi agar tetap kondusif dan demokratis,” tegas politisi perempuan tersebut.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Pacitan juga menyoroti dampak penundaan ini terhadap meningkatnya jumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Ririn mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para Plt agar pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu hingga terpilihnya pejabat definitif pada 2027 mendatang.
“Terkait Plt kades yang otomatis semakin bertambah, ini juga perlu ditata dan dievaluasi dengan baik,” tutupnya.











