Sengketa Lahan Goa Gong, Pemkab Pacitan Buka Pintu Musyawarah

oleh -496 Dilihat
Potret Kepala Disparbudpora Kabupaten Pacitan Muniirul Ichwan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Pacitan, Muniirul Ichwan. (Foto: Dok. Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) menyatakan siap membuka ruang dialog seluas-luasnya menyikapi ancaman penutupan objek wisata Goa Gong oleh pihak keluarga pemilik lahan pada Minggu (19/4/2026).

Kepala Disparbudpora Pacitan, Muniirul Ichwan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi aspirasi warga dan mengedepankan solusi tanpa kekerasan.

Langkah musyawarah ini diambil untuk menghindari aksi blokade sepihak yang dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar salah satu destinasi wisata unggulan Pacitan tersebut.

“Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam mencari titik temu,”kata Muniirul Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026) di Pacitan.

Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan oleh ahli waris merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah.

Komunikasi yang intensif dinilai menjadi kunci penyelesaian agar sektor pariwisata tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Dengan komunikasi yang baik kami yakin solusi terbaik dapat dicapai untuk kepentingan bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah ahli waris almarhum Sukimin, Kateni, menuntut ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp20 miliar.

Kateni mengklaim lahan seluas 3.569 meter persegi di area induk Goa Gong tersebut adalah hak milik sah keluarganya dan telah dimanfaatkan oleh pemerintah selama 32 tahun tanpa adanya kompensasi.

“Selama 32 tahun ini kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal itu tanah milik orang tua saya. Kalau belum ada kejelasan atau tanggapan terkait kompensasi, kami minta wisata Goa Gong ditutup sementara,” ungkap Kateni.

Klaim tersebut turut dibenarkan oleh tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi, yang mengonfirmasi status kepemilikan tanah atas nama Sukimin serta membenarkan adanya kebuntuan komunikasi dengan pihak kabupaten.

Kompleksitas sengketa di kawasan ini kian bertambah menyusul terungkapnya fakta bahwa terminal utama Goa Gong juga berdiri di atas lahan milik pribadi atas nama Sutikno.

Jika dialog tidak segera menemui titik terang, ancaman penutupan ini dikhawatirkan akan memukul telak sektor pariwisata dan roda perekonomian warga lokal.

Kronologi Sengketa Lahan Goa Gong berdasarkan pernyataan dan Klaim Kateni (Ahli Waris Sukimin):

  • Status Kepemilikan Lahan: Kateni menegaskan bahwa lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada tepat di atas area induk Goa Gong adalah murni hak milik sah keluarganya (peninggalan almarhum Sukimin).
  • Tanpa Kompensasi Selama 32 Tahun: Ia mengklaim bahwa selama lebih dari tiga dekade (32 tahun) objek wisata andalan Pacitan tersebut beroperasi, keluarganya sama sekali tidak pernah mendapatkan ganti rugi atau uang kompensasi sepeser pun.
  • Tidak Ada Komunikasi dari Pemkab: Kateni menyoroti bahwa selama rentang waktu pemanfaatan lahan tersebut, tidak pernah ada komunikasi maupun inisiatif itikad baik dari pihak pemerintah daerah untuk membahas status tanah keluarganya.
  • Tuntutan Ganti Rugi Rp20 Miliar: Atas dasar hak milik yang dimanfaatkan secara sepihak tanpa izin dan kompensasi selama puluhan tahun, pihaknya melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
  • Ultimatum Penutupan Sementara: Sebagai bentuk desakan, Kateni secara tegas mengancam akan memblokade akses utama dan meminta wisata Goa Gong ditutup sementara apabila Pemkab Pacitan belum juga memberikan kejelasan atau tanggapan konkret terkait tuntutan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.