Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat (5/6/2026) di ruang paripurna DPRD Pacitan.
Langkah strategis ini dikebut guna memastikan Pilkades tahun 2026 memiliki landasan yuridis yang kuat, mengingat masa jabatan sejumlah kepala desa akan segera berakhir.
Wakil Bupati Pacitan, Gagarin, menyatakan bahwa pengajuan regulasi ini merupakan bentuk komitmen eksekutif dalam menjaga kondusivitas, transparansi, dan kelancaran proses demokrasi di tingkat akar rumput.
Aturan lokal tersebut juga akan diselaraskan dengan perkembangan regulasi tingkat pusat yang paling mutakhir.
“Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa untuk dilakukan pembahasan,”kata Gagarin.
Menurut Gagarin, kehadiran peraturan daerah (perda) yang baru sangat mendesak. Jika tidak segera disahkan, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum saat tahapan Pilkades mulai digulirkan.
Oleh karena itu, ia berharap proses legislasi bersama para wakil rakyat dapat berjalan sinergis dan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
“Semoga rancangan peraturan daerah segera terselesaikan untuk menjadi payung hukum pelaksanaan pilihan kepala desa tahun 2026,”imbuh Gagarin.
Selain menjadi dasar hukum yang mengikat, Raperda Pilkades ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas serta keamanan mulai dari tahapan pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Masyarakat Pacitan juga diimbau untuk turut mengawal jalannya perumusan kebijakan ini, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang adil dan mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas.












