Momen Trenggiling Langka Berstatus Kritis Kembali Merayap Bebas di Hutan Lindung Pacitan

oleh -114 Dilihat
Petugas BBKSDA Jatim melepaskan trenggiling bersisik cokelat keabuan di atas daun kering Hutan Lindung Pacitan.
Momen saat petugas gabungan melepaskan seekor trenggiling (Manis javanica) ke habitat alaminya di kawasan Hutan Lindung RPH Pacitan, Jumat (28/8/2026). Mamalia bersisik ini merupakan salah satu satwa dengan status paling terancam punah di dunia. (Foto: Dok. BKSDA Jatim)

Pacitanku.com, PACITAN — Seekor trenggiling (Manis javanica) berstatus sangat terancam punah akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama tim gabungan di kawasan Hutan Lindung RPH Pacitan, Jumat (28/8/2026).

Momen kembalinya mamalia bersisik ini ke alam liar menjadi angin segar bagi dunia konservasi dan diunggah melalui akun media sosial resmi BBKSDA Jatim.

“Seekor trenggiling tampak tenang, perlahan namun pasti melangkah di antara semak dan pepohonan di Hutan Lindung RPH Pacitan. Akhirnya ia kembali ke habitatnya setelah dilepasliarkan Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah 05 bersama Perum Perhutani Pacitan,” tulis BBKSDA Jatim mengutip unggahannya.

Pelepasliaran satwa dilindungi ini berlangsung melalui sinergi Wild Rescue Unit BBKSDA Jatim, Perhutani (KRPH Pacitan, BKPH Pacitan, KPH Lawu Ds), Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, serta tim Animal Rescue Pacitan.

Proses pengembalian trenggiling ke habitat aslinya membutuhkan perjuangan. Petugas gabungan harus berjalan kaki menembus jalan setapak di area perbukitan hutan yang rimbun sambil membawa satwa tersebut dengan aman di dalam kantong khusus.

Setibanya di titik lokasi yang dikelilingi semak dan pepohonan besar, petugas secara perlahan meletakkan trenggiling yang masih dalam posisi menggulung di atas hamparan daun kering. Tak berselang lama, hewan tersebut membuka gulungan sisiknya dan mulai merayap masuk ke dalam rumah barunya yang asri.

Langkah pengembalian ke alam ini merupakan upaya tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.

Segala bentuk penangkapan, pemeliharaan, hingga perdagangan bagian tubuhnya adalah tindakan ilegal yang diancam dengan sanksi pidana berat.

Secara global, nasib mamalia ini sangat memprihatinkan. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan trenggiling dalam Daftar Merah dengan status Kritis (Critically Endangered).

Satwa ini juga tercantum dalam Appendix I CITES, yang berarti segala bentuk perdagangan internasional untuk spesies ini dilarang mutlak tanpa pengecualian.

@bbksdajawatimur Seekor Trenggiling (Manis javanica) tampak tenang, perlahan namun pasti melangkah diantara semak dan pepohonan di hutan lindung RPH. Pacitan. Akhirnya ia kembali ke habitatnya setelah dilepasliarkan Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah 05 bersama Perum Perhutani Pacitan, 28 Agustus 2026. #trenggiling #kemenhut #satwa #bbksdajatim #argopuro @kemenhut_ri @rajajuliantoni @damkar_pacitan @pacitankucom ♬ original sound – Balai Besar KSDA Jawa Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.