Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mencatat peningkatan signifikan dalam penemuan barang bukti rokok ilegal.
Hingga bulan Oktober 2025, Satpol PP Pacitan berhasil menyita total 14.520 batang rokok ilegal dari 24 kali operasi penindakan yang telah dilaksanakan.
Tren ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal kembali ramai dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa meningkatnya tren penemuan ini didorong oleh beberapa faktor utama, salah satunya adalah tekanan ekonomi dan peluang keuntungan yang didapatkan dari penjualan rokok tanpa pita cukai.
“Tekanan ekonomi dan peluang keuntungan dari rokok tanpa pita cukai menjadi faktor penyebabnya. Tren akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan penemuan jumlah batang yang disita,” kata Widiyanto.
Ia menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan secara rutin untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan kesadaran hukum di masyarakat.
Rokok ilegal yang disita tersebut langsung diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku.
Operasi penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemkab Pacitan dalam memberantas barang-barang tanpa cukai di wilayahnya.
Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.









