Pacitanku.com, PACITAN – Masih maraknya peredaran rokok ilegal di Pacitan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan terus menggelar operasi di toko-toko.
Terbaru, Satpol PP Pacitan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar pengawasan sekaligus edukasi bagi masyarakat.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Pacitan, Ardyan Wahyudi menjelaskan operasi pada toko dan pasar tradisional merupakan bentuk pengawasan sekaligus edukasi masyarakat berkaitan dengan rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak membayar pajak, sehingga pendapatan daerah dirugikan,”kata Ardyan kepada awak media baru baru ini.
Lebih lanjut, Ardiyan mengajak peran masyarakat Pacitan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Pacitan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya tidak mengonsumsi rokok ilegal, tetapi juga melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredarannya,” tambah Ardyan.
Satpol PP Pacitan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan sekaligus edukasi masyarakat untuk menggempur rokok ilegal khususnya di wilayah hukum Pacitan.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Jika menemukan rokok illegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.