Pacitanku.com, PACITAN – Peredaran obat-obatan terlarang kembali menjadi ancaman di wilayah Pacitan.
Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Tegalombo dan kawasan wisata Pantai Teleng Ria.
Pengungkapan kasus pertama bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran pil koplo di Kecamatan Tegalombo pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (29) di sebuah kios kosong di Pasar Tegalombo. Saat penangkapan, petugas menemukan 27 butir pil LL yang disembunyikan di bagian atas kios.
Dari hasil interogasi terhadap BA, diketahui bahwa ia mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari NBS (28), warga Gemaharjo, Tegalombo.
Polisi pun berhasil menangkap NBS di Desa Slahung, Ponorogo, pada malam harinya. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 27 butir pil LL dan sebuah ponsel Realme C51 warna hitam.
Tiga hari berselang, polisi kembali membongkar kasus serupa di kawasan wisata Pantai Teleng Ria, Pacitan. Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MHP yang kedapatan membawa dua butir Trihexyphenidyl, petugas kemudian menelusuri jejak sang pemasok.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap A (30), warga Wonogiri yang diduga sebagai pengedar obat ilegal tersebut. Dari tangan A, polisi menyita barang bukti berupa dua butir Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL 50 mg, uang tunai Rp90.000, serta sebuah tas hitam.
Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memerangi peredaran obat ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, fenomena ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran obat terlarang, demi masa depan generasi,”tegasnya, Senin (3/2/2025).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dua pengungkapan kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Pacitan. Peredaran obat terlarang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga telah merambah hingga ke daerah-daerah dan tempat wisata. Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di Pacitan dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya.