Pacitanku.com, PACITAN – Aparat Polres Pacitan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras berinisial SY dan anaknya setelah sepekan buron, yang nekat menganiaya Eko Susanto, seorang pedagang tempe asal Dusun Plugon, Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo.
Akibat kejadian tersebut korban harus dirujuk ke rumah sakit di Solo akibat luka parah pada mata, dagu, dan dada.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung tanpa perlawanan berarti di lokasi persembunyian mereka. Polisi bergerak cepat mengamankan target setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Saat ini, ayah dan anak tersebut telah mendekam di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (13/5) pagi di jalan area persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro. Saat itu, Eko Susanto sedang dalam perjalanan hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo.
Menurut keterangan keluarga dan pihak kepolisian, pelaku sengaja membuntuti korban sebelum akhirnya melakukan pencegatan di lokasi yang sepi.
“Korban dibuntuti orang tidak dikenal, sampai persawahan korban diberhentikan dan bilang ada titipan,” jelas Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, saat mengonfirmasi kronologi kejadian, Selasa (19/5/2026) di Mapolres Pacitan.
Ayub melanjutkan, begitu korban menghentikan kendaraannya, kedua pelaku langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya.
Korban sempat berupaya membela diri dan melakukan perlawanan sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri ke arah timur.
“Dua orang tersebut tetiba langsung menyiramkan cairan, pelapor sempat menarik helm jatuh. Kemudian membuang botol warna putih. Kemudian pergi menuju arah timur dan korban melapor pada Kapolsek Ngadirojo,” urai Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aksi kriminal yang meresahkan warga Pacitan ini ternyata bukan spontanitas, melainkan sebuah aksi penganiayaan yang telah direncanakan secara matang sejak lama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku SY dan anaknya telah direncanakan sejak tahun lalu dan baru dilakukan saat Mei kemarin,”tandas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap botol putih yang dibuang pelaku, cairan yang digunakan diketahui merupakan zat kimia industri perikanan berjenis hidrogen peroksida. Polisi juga mengungkap ada tiga motif utama yang melatarbelakangi aksi nekat bapak dan anak tersebut.
“Untuk saat ini cairan yang digunakan (H2O2) yang digunakan untuk menetralkan tambak udang. Adapun motif pelaku adalah balas dendam, utang piutang, dan asmara,” tambahnya.
Akibat siraman cairan kimia industri tersebut, Eko Susanto menderita luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya. Setelah sempat mendapatkan penanganan darurat di fasilitas kesehatan setempat, korban kini harus dirujuk ke rumah sakit di Solo demi mendapatkan penanganan medis lanjutan yang lebih komprehensif, terutama untuk menyelamatkan penglihatannya.
Sementara itu, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pidana atas tindakan penganiayaan berencana yang mereka lakukan.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 467 RI tentang KUHAP, dengan ancaman penjara 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pacitan.













