Operasi Pekat Semeru, Polres Pacitan Amankan 11 Pengedar Miras dan Narkoba

oleh -49 Dilihat
BARANG BUKTI. Polres Pacitan merilis barang bukti miras dan narkoba dari hasil operasi Pekat Semeru 2023. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat Kepolisan Resor (Polres) Pacitan berhasil menangkap total 11 tersangka dari kasus peredaan minuman keras, jaringan peredaran sediaan farmasi jenis double L dan satu penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.

Kepala Polres (Kapolres) Pacitan AKBP Wildan Alberd dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/4/2023) di Pacitan mengatakan Satresnarkoba Polres Pacitan selama operasi Pekat Semeru 2023 telah berhasil mengungkap kasus peredaran miras, serta peredaran sediaan farmasi

“Untuk miras, ada 2 kasus dan 2 tersangka, sediaan farmasi ada 7 kasus dan 8 tersangka dan narkotika kita amankan 1 tersangka yang merupakan DPO narkotika,”kata Kapolres.

Untuk kasus miras, satu tersangka berinisial SNT, warga Cokrokembang Ngadirojo yang diamankan pada Rabu (22/3/2023) karena terbukti menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan miras jenis Arak Jowo di wilayah Kecamatan Ngadirojo Pacitan.

“Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan sekira jam 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan SNT dirumahnya, dalam pengembangannya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati arak jowo sejumlah 69 botol air mineral berisi minuman keras jenis arak jowo ukuran 1,5 liter,”jelasnya.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka SNT, petugas kemudian berhasil mengamankan seseorang yang bernama WST di rumah SNT. Kapolres mengatakan keterlibatan WST  adalah orang yang menjadi pelaku pengiriman sejumlah 60 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak jowo/ ciu, dan 2 (dua) jurigen ukuran 30 liter berisi  minuman keras jenis arak jowo/ ciu kepada tersangka SNT.

“Tersangka SNT menjual dan mengedarkan miras jenis Arjo kepada masyarakat, sedangkan miras tersebut didapat dari tersangka WST,”ujar Kapolres.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan total 253 liter arjo, dengan rincian 103 liter diamankan dari tersangka SNT, dan 105 liter arjo diamankan dari tersangka WST.

Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang di ketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu di diamkannya.

Selain mengungkap peredaran miras, Polisi juga mengungkap kasus sediaan farmasi, dimana dari totl 7 laporan, polisi mengamankan 8 tersangka, yakni DO, AG dan RK, dan GNG, RSKY, GTO, RSD dan EKO.

“Modus operandinya adalah tersangka DO telahh mengedarkan sediaan farmasi jenis double L kepada remaja di Kecamatan Donorojo dan sekitarnya, sedangkan barang bukti tersebut didapat dari saudara AGN dan RK, kemudian dari GNG, RSKY, GTO, RSD, EKO dan MMT (DPO),”jelas dia.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 trihex dan 6 butir pil double l, 67 butir pil double L, 10 butir Trihex melekat tersangka GNG dan 30 butir double LL yang melekat pada tersangka RSD. Para pelaku disangkakan pasal 196 dan atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Polisi juga berhasil mennangkap DPO kasus narkotika dan sediaan farmasi yakni MMT yang merupakan DPO perkara narkotika golongan I jenis sabudengan tersanga MRYD.“Dari hasil pengungkapkan dan penangkapan MMT ini, diamankan pula barang bukti 80 gram sabu, 2 timbangan dan 88.600 butir pil double L,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.