Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mengungkap kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa tahun 2022, pada Senin (10/4/2023).
Kepala seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto menjelaskan, penyelewengan APBDes tersebut dilakukan oleh kepala desa Bangunsari,kecamatan Bandar, Edi Suwito.
“(Senin) Hari ini kami tetapkan sodara Edi Suwito sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes dan dana desa senilai Rp. 516.816.200,”kata Yusaq, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Yusaq menjelaskan, uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.
“Penggunaan uang tersebut ditemukan karena tidak ada pekerjaan alias fiktif, seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat,”jelas Kasi Intel Kejari Pacitan pada pewarta.
Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Pacitan, dan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, undang -undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun.