Kemenag Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Penerapan Prokes

oleh -0 Dilihat
Menag KH Yaqut. (Foto: Website Kemenag RI)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan edaran terkait dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Salah satu diantaranya, adalah mengenai salat tarawih.

Surat edaran ini sebagai panduan bagi masyarakat, yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sementara pandemi COVID-19 masih terjadi saat ini.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (5/4/2021) kemarin.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Menteri Yaqut dalam keterangan persnya dikutip dari laman Kemenag RI, Selasa (6/4/2021).

Menurut Gus Yaqut, Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Lebih lanjut, Gus Yaqut mengungkapkan, sejumlah poin dalam edaran tersebut diantaranya adalah yang pertama, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

“Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,”jelas Gus Yaqut.

Selanjutnya, Gus Yaqut mengatakan untuk pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, yaitu Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,”tandasnya.

Untuk pengajian atau ceramah atau kultum Ramadhan, Gus Yaqut mengatakan paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

“Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,”ungkapnya.

Selain itu, untuk pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

“Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,”papar Gus Yaqut.

Untuk peringatan Nuzulul Quran, kata Gus Yaqut, diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Selain itu, Gus Yaqut mengungkapkan untuk vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

“Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,”jelasnya.

Untuk kegiatan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, Menag meminta segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

“Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah,”jelas Gus Yaqut.

Terakhir, Gus Yaqut mengatakan untuk Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.