Jaga Kondusifitas Ibadah, Pemkab Pacitan Larang Masyarakat Main Petasan Selama Ramadhan

oleh -7 Dilihat
Ilustrasi Mercon. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melarang masyarakat untuk memainkan atau membunyikan petasan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP Pacitan Sanyoto mengungkapkan kebijakan itu merupakan hasil dari rapat koordinasi terpadu yang didalamnya juga melibatkan TNI dan Polri.

“Terkait dengan larangan petasan meledak dan sebagainya, itu memang menjadi sebuah larangan itu tidak boleh masyarakat membikin karbit, long karbit, dan membunyikan petasan, dan yang lain-lain yang menimbulkan ledakan yang mengganggu,”kata Sanyoto, Rabu (22/3/2023) di Pacitan.

Selain itu, Sanyoto mengungkapkan bagi pedagang kuliner diwajibkan untuk menutup tabir warung jika buka pada siang hari. Hal itu dilakukan untuk menghormati orang-orang yang berpuasa pada siang hari.

“Bagaimana Pedagang pedagang kuliner bisa menghormati orang-orang yang melakukan ibadah puasa di siang hari, jadi harus menutup tabir warungnya supaya tidak kelihatan jelas bahwa disana kerumunan orang-orang yang tidak berpuasa,”jelas dia.

Di sisi yang lain, Sanyoto mengatakan untuk tempat hiburan di awal puasa ini ditutup sementara. Dan akan dibuka lagi, kata dia, pada puasa hari ke 10 atau 7 hari puasa.

“Dibukanya pun setelah ibadah sholat tarawih, pukul 21.00 sampai pukul 24.00 WIB,”tandasnya.

Beberapa imbauan untuk cipta kondisi Ramadhan itu, kata Sanyoto, disampaikan kepada Camat untuk diteruskan sampai kepada jajaran sampai kelurahan, desa RW RT dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadhan.

“Ini dalam rangka bagaimana menghormati bulan Ramadhan ini supaya masyarakat Pacitan tetap bisa beribadah nyaman dan tidak ada gangguan-gangguan trantibkum di Pacitan,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.