Bupati Indartato Wacanakan Isi Kekosongan Kursi Pejabat

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indartato. (Foto: Tangkapan layar video Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN— Ditengah pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19), Bupati Pacitan Indartato, dimungkinkan akan kembali melakukan kocok ulang pejabat.

Namun wacana tersebut, baru akan bisa dilaksanakan setelah Perppu penundaan Pilbup serentak Tahun 2020 diterbitkan pemerintah sering wabah COVID-19 ini.

Baca juga: Sekda Pacitan: Mutasi Pejabat Masih Menunggu Hasil Konsultasi Dengan Mendagri

Dalam keterangan persnya, Indartato yang pernah ditemui belum lama ini menegaskan, kalaupun ada mutasi itu lebih didasarkan pada pengisian kekosongan kursi pejabat.

Sebab, menurut dia, saat ini masih ada beberapa kursi kepala dinas atau badan yang kosong ditinggal pensiun. “Kalaupun ada mutasi itu karena pengisian kursi jabatan yang lowong,” tutur Indartato.

Orang nomor satu di Pemkab Pacitan tersebut, belum bisa memastikan kapan mutasi akan dilaksanakan. Sebab payung hukumnya juga belum turun.

Mutasi, kata Indartato, harus dilandasi regulasi. Utamanya penundaan Pilbup serentak dengan terbitnya Perppu dan aturan-aturan lainnya.

Baca juga: Jika Pilbup Ditunda, Kewenangan Mutasi Pejabat oleh Bupati Kembali Dipulihkan

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2, Undang-Undang (UU) nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun seiring wacana penundaan tahapan Pilbup serentak 2020, kewenangan pejabat pembina kepegawaian (bupati) untuk melakukan mutasi pejabat dikabarkan akan kembali pulih.

Namun demikian, ketentuan waktu tersebut masih menunggu aturannya, Perppu, Perbawaslu ataupun Peraturan KPU.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.