Pacitanku.com, MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,11 miliar.
Penyelamatan ini merupakan hasil dari 48 kali operasi penindakan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menyatakan bahwa hasil penindakan selama lima bulan pertama tahun 2026 tersebut didominasi oleh peredaran produk hasil tembakau atau rokok ilegal, serta disusul oleh Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Hingga akhir Mei 2026, kami telah menindak 47 kasus rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 7.453.440 batang. Selain itu, terdapat satu kali penindakan MMEA ilegal sebanyak 294 liter. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh operasi penindakan ini mencapai Rp7.110.537.998,”kata Heru dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).
Untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut, Heru menjelaskan bahwa Bea Cukai Madiun menerapkan strategi pengawasan dua arah yang komprehensif.
Strategi tersebut mencakup tindakan preventif melalui edukasi dan tindakan represif melalui penindakan hukum.
Pada langkah preventif, pihaknya gencar melakukan sosialisasi secara tatap muka, menyebarkan pamflet, menayangkan iklan layanan masyarakat, hingga edukasi di media sosial dan televisi.
Sementara pada langkah represif, Bea Cukai Madiun berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum lainnya untuk menggelar operasi pasar massal.
Pemeriksaan ini menyasar toko dan kios kecil, serta patroli darat terhadap armada bus antarkota dan truk kargo di jalan raya dan jalur tol.
“Kami juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap kiriman logistik di perusahaan jasa titipan (ekspedisi), kargo kereta api, serta pengawasan ruang siber melalui metode Cyber Crawling untuk mengantisipasi transaksi ilegal via online,”pungkasnya.













