Pemkab Pacitan dan Bea Cukai Madiun Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Donorojo dan Punung

oleh -100 Dilihat
Perwakilan Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun memberikan materi sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada pelaku usaha di Balai Kecamatan Donorojo.
Suasana kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dihadiri oleh Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, serta perangkat desa dan pelaku usaha di Kecamatan Donorojo, Selasa (28/7). (Foto: Dok. Satpol PP Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Donorojo dan Punung, Selasa (28/7/2026), guna menekan peredaran rokok tanpa cukai di tengah masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Donorojo dan Punung ini diikuti oleh perwakilan pelaku usaha, pedagang lokal, serta perangkat kecamatan dan desa setempat.

Agenda ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus edukatif untuk memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di daerah.

Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Whardani, menjelaskan bahwa pelibatan unsur masyarakat dan pelaku usaha sangat krusial agar pesan pencegahan dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada warga.

“Dalam acara ini kami sengaja mengundang pelaku usaha dan stakeholder lokal, sebagai motor kami dalam mengedukasi masyarakat. Karena gempur rokok ilegal dapat berjalan baik dengan peran serta aktif banyak pihak,” ujar Novia, Selasa (28/07/2026).

Berlangsung di Balai Kecamatan Donorojo, rangkaian kegiatan ini mendiskusikan empat materi pokok secara mendalam.

Materi tersebut meliputi pengenalan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemahaman konsep cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, jenis pelanggaran beserta sanksinya, serta dampak negatif rokok ilegal bagi masyarakat.

Sebagai bentuk penegakan hukum yang berkelanjutan, pemerintah turut mempertegas sanksi bagi para pelanggar aturan cukai.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku pengedar rokok tanpa cukai diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai. Sanksi berat serupa juga diatur dalam Pasal 55 dan 56 bagi pihak yang memproduksi atau mendistribusikan rokok dengan pita cukai palsu maupun bekas.

Melalui edukasi ini, masyarakat diimbau agar lebih teliti mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal—seperti rokok polos tanpa pita cukai atau penggunaan pita palsu—guna menghindari jeratan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.