Eks Kepala Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Ungkap Mark Up Motor hingga TV

oleh -119 Dilihat
Tiga tersangka kasus korupsi Badan Gizi Nasional mengenakan rompi tahanan saat diamankan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) bersama dua mantan wakilnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis, Rabu (4/6/2026). (Foto: Dok. Kejagung RI)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya pada Rabu (4/6/2026), atas dugaan korupsi triliunan rupiah dalam tata kelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Penahanan ini dilakukan usai tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka akibat memanipulasi pengadaan barang dan menyelewengkan dana melalui yayasan fiktif.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan mendalam.

Dua tersangka lainnya adalah eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga Tahun 2026,” tegas Syarief dalam keterangan resminya, Rabu (4/6/2026).

Praktik rasuah ini menyasar program prioritas nasional yang didanai APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Dana yang ditujukan untuk Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah tersebut justru disalurkan ke sejumlah yayasan Mitra SPPG yang terafiliasi langsung dengan ketiga tersangka.

Melalui intervensi sistem verifikasi pada Portal Mitra BGN, yayasan-yayasan milik tersangka mendapat insentif miliaran rupiah setiap harinya.

Selain penyelewengan dana yayasan, para tersangka juga terbukti mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Hal ini memicu mark up atau penggelembungan harga gila-gilaan pada pengadaan barang yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan.

Kejagung merinci empat temuan mark up pengadaan barang dan jasa, antara lain:

  • Pengadaan motor listrik: 21.801 unit senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diserahkan kepada PT YAT. Perusahaan ini tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer aktif.
  • Pengadaan sepatu: 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pengadaan tablet: 31.994 unit perangkat tablet dengan harga yang digelembungkan.
  • Pengadaan televisi: 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang tidak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.