Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menaikkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 menjadi Rp500 juta guna membiayai jaminan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi 4.300 nelayan, petani, dan buruh tani tembakau setempat.
Langkah strategis ini diambil untuk memberikan perlindungan jaminan sosial sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem pada sektor maritim dan pertanian di Pacitan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Pacitan, Supriyono, mengungkapkan bahwa peningkatan pos anggaran jaminan kesejahteraan sosial tahun ini melonjak signifikan dibanding tahun lalu demi memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan yang berisiko tinggi.
“Untuk tahun ini jaminan kesejahteraan sosial ada peningkatan untuk BPJS Ketenagakerjaan sekarang nilainya mencapai 500 juta rupiah,”kata Supriyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans Pacitan, jaminan sosial gratis ini menyasar total 4.300 pekerja rentan yang terbagi atas dua sektor krusial.
“Untuk nelayan 2500 pekerja rentan dan buruh tani tembakau dari data yang sudah masuk 1800 buruh tani tembakau. Dengan adanya peningkatan alokasi DBHCHT 2026, maka selain itu petani tembakau juga akan mendapat alokasi BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan,” lanjutnya.
Pemberian proteksi jaminan sosial ini sengaja disesuaikan dengan siklus produktif para pekerja di lapangan. Rencananya, kepesertaan gratis ini akan aktif sepenuhnya pada paruh kedua tahun ini agar para pekerja dapat beraktivitas dengan tenang tanpa mencemaskan risiko kecelakaan kerja atau jaminan kematian.
“Masanya Juli – Desember 2026 akan mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bersamaan dengan masa tanam hingga pasca panen petani tembakau,” pungkas Supriyono.
Di sisi lain, Pemkab Pacitan juga mengingatkan masyarakat bahwa realisasi program kesejahteraan ini sangat bergantung pada kepatuhan aturan cukai. Mengedarkan atau menjual rokok polos tanpa pita cukai merupakan tindakan kriminal berat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku pengedar rokok ilegal diancam hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda finansial minimal dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan membeli rokok legal, masyarakat secara tidak langsung berkontribusi pada penambahan dana DBHCHT yang dikembalikan untuk memproteksi para pahlawan pangan daerah.













