Pacitanku.com, PACITAN — Maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Timur menjadi perhatian bersama para pemangku kebijakan.
Salah satunya Satpol PP Jawa Timur, yang turun gunung sampai kabupaten Pacitan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi berkaitan maraknya peredaran rokok ilegal, Selasa (29/10/2024).
Andyka M.R Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur mengatakan sesuai undang-undang (UU), pungutan cukai merupakan bagian penerimaan negara melalui cukai.
“Sesuai undang-undang, pungutan cukai merupakan bagian penerimaan negara dalam hal ini salah satunya produk rokok,”kata Andyika.
Dimana dalam peraturan tersebut, kata dia, sebanyak 10 persen dana cukai digunakan untuk penegakan hukum.
“Kemudian 10 persennya dana cukai digunakan untuk penegakan hukum. Dalam bentuk sosialisasi dan edukasi serta operasi rokok ilegal di wilayah,”paparnya.
Ia mencontohkan dengan anggaran tersebut untuk tahun 2024, didapati jutaan batang rokok ilegal dapat diamankan. Diantaranya melalui akses tol dan jasa ekspedisi.
“Temuan kami mendapati rokok ilegal jutaan batang rokok melalui beragam akses jalur diantaranya melalui ekspedisi dan tol,”jelasnya lagi.
Andyka menyampaikan kerugian akibat peredaran rokok ilegal Rp 5,7 miliar, bahkan bisa lebih.
“Kali dirupiahkan senilai kurang lebih Rp7 miliar. Sedangkan kerugian negarannya 5,7 M. Alhamdulillah mudah-mudahan kedepan peredaran rokok ilegal dapat kita tekan, sehingga dapat dimaksimalkan dalam penerimaan negara melalui cukai,”pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.