Masih Nekat Jual Rokok Ilegal? Awas Pidana 10 Tahun Menanti

oleh -168 Dilihat
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai)

Pacitanku.com, PACITAN — Sosialisasi dan edukasi masyarakat berkaitan dengan peredaran rokok ilegal bukan hanya pada penyampaian peraturan.

Namun, juga pada sanksi yang didapat jika masih mengedarkan rokok ilegal.

Kabid Fasilitasi Kepabeanan Bea Cukai Jawa Timur, Bachroni menyebut terdapat hukuman pidana dan perdata sebagai akibat peredaran rokok ilegal.

“Regulasi terkait rokok ilegal itu ada pidana dan perdata, baik pengedar, pengepul, maupun pabrik pembuatnya,”katanya baru-baru ini.

Lebih banyak lagi pada hukuman pidana, Bachroni menyebut pengedar dan pelaku rokok ilegal dapat mencapai 10 tahun penjara.

“Dari mulai 2 kali nilai cukai sampai 20 kali nilai cukai. Sedangkan pidananya sampai 10 tahun penjara, jadi dalam peredaran rokok ilegal itu ndak main-main hukumannya. Karena selain merugikan negera juga merugikan masyarakat yang mengkonsumsi,”pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.