Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (PP) bersama Direktorat Jendra Bea Cukai (DJBC) adakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan pada Selasa (29/10/2024) di Golden Star Multifunction Room, Parai Beach Resort Teleng Ria, Pacitan.
Ratusan peserta hadir dalam sosialisasi tersebut, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang, dan perwakilan TNI/POLRI.
Kepala bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Jatim Bakhroni mengatakan pihaknya dalam kurun waktu sekitar 8 bulan berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan kerugian yang dicapai sebesar Rp5 miliar.
Dia menceritakan, kebanyakan barang ilegal yang masuk melalui jalur pintu keluar masuk tol di wilayah Jatim.
“Kalau untuk Pacitan mungkin ada tetapi presentasinya masih kecil yang dilalui oleh jasa penitipan barang, sehingga untuk sosialisasi ini juga ada dari pengusaha jasa titipan juga,”ujar dia.
Lebih lanjut, Bakhroni mengatakan, untuk regulasi rokok ilegal ini secara umum ada pidana dan perdatanya.
“Baik untuk pengedar, produsen, para pengepul dan jasa titipan itu ada dan untuk pidananya dari 1 tahun sampai 10 tahun,”ujar dia.
Bakhroni mengungkapkan modus pengedaran rokok ilegal ini juga beragam, mulai dari antar kelompok, truk pengiriman barang dengan skala lebih besar, jasa penitipan barang, dan juga dari media sosial, salah satunya e-commerce.
Dia juga mengajak masyarakat Pacitan dan berbagai tokoh untuk ikut dalam mengawasi peredaran rokok illegal.
“Dari sosialisasi ini diharapkan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjaga kesehatan sesuai peraturan yang ada,”pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.