Pacitanku.com, PACITAN – Aparat Kepolisian Resor Pacitan berhasil meringkus bapak dan anak berinisial SY (58) dan RD (26) setelah sepekan buron usai melakukan penganiayaan berencana menyiramkan cairan kimia berbahaya jenis hidrogen peroksida (H2o2) kepada Eko Susanto, seorang pedagang tempe di jalan area persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Ngadirojo.
Aksi kejam bermodus pura-pura menitipkan barang ini dipicu motif dendam asmara serta utang piutang, dan kini kedua pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku tergolong cerdik dan telah dipersiapkan dengan matang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, cara melukai korban dengan cairan kimia ini terinspirasi dari unggahan di media sosial yang sedang viral.
Saat melancarkan aksinya, RD bertugas mengendarai sepeda motor sembari membuntuti korban, sedangkan sang bapak, SY, bertindak sebagai eksekutor yang memegang wadah semprotan berisi air keras.
Ketika berada di lokasi persawahan yang sepi, pelaku memepet korban dan memanggilnya dengan alasan ingin menitipkan barang agar korban menghentikan kendaraannya.
Begitu korban lengah, SY langsung menyemprotkan cairan kimia industri tambak udang tersebut secara membabi buta ke arah wajah korban.
“Korban dibuntuti orang tidak dikenal, sampai persawahan korban diberhentikan dan bilang ada titipan,” jelas Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, saat mengonfirmasi kronologi kejadian di Mapolres Pacitan.
Ayub melanjutkan, begitu korban menghentikan kendaraannya, kedua pelaku langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya.
Korban sempat berupaya membela diri dan melakukan perlawanan hingga menyebabkan helm pelaku terjatuh, sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri ke arah timur dan membuang botol spray putih untuk menghilangkan jejak.
Aksi kriminal yang meresahkan warga Pacitan ini ternyata bukan merupakan spontanitas, melainkan sebuah rencana pembunuhan karakter atau penganiayaan yang sudah diarsiteki SY sejak April 2025.
SY mengaku gelap mata dan tidak bisa menahan emosi karena mengetahui istrinya sering berbalas pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan korban.
Selain masalah asmara, pelaku juga mengklaim korban memiliki utang yang tidak kunjung dibayar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku SY dan anaknya telah direncanakan sejak tahun lalu dan baru dilakukan saat Mei kemarin,”tandas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi bergerak cepat membekuk kedua pelaku di rumah masing-masing di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.
Meski sempat mengelak dan melakukan perlawanan saat penangkapan awal, SY dan RD akhirnya tidak berkutik setelah polisi mencocokkan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi gayung, jeriken biru, jas hujan, sepeda motor, helm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Akibat siraman zat kimia hidrogen peroksida tersebut, korban menderita luka bakar serius pada bagian mata, dagu, dan dada, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit di Solo demi menyelamatkan penglihatannya.
Kini, bapak dan anak tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penganiayaan berencana), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,”pungkas Kapolres Pacitan.
Berikut adalah kerunutan waktu (timeline) rencana hingga eksekusi yang dilakukan pelaku:
- April 2025: Tersangka SY mulai merencanakan aksi penganiayaan dan mengutarakan niatnya kepada sang anak, RD. Namun, rencana ini sempat tertunda lama.
- Minggu, 10 Mei 2026: Muncul niat untuk mengeksekusi korban, namun kembali diurungkan oleh pelaku.
- Selasa, 12 Mei 2026: Niat jahat tersebut kembali dimatangkan setelah memantau rute keseharian korban.
- Rabu, 13 Mei 2026 (Pagi): Eksekusi dilakukan di jalan area persawahan Dusun Mojo saat korban hendak mengambil dagangan tempe ke Pasar Ngadirojo.












