Polres Pacitan menangkap bapak dan anak pelaku penyiraman air keras terhadap pedagang tempe. Bermodus pura-pura titip barang yang direncanakan setahun, pelaku terancam 4 tahun penjara.
Tag: modus pura-pura titip barang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



