Turun ke Jalan, Wagub Emil Dardak Mediasi Blokade Jalur Pacitan-Ponorogo Terkait Ganti Rugi Lahan Sejak 2013

oleh -100 Dilihat
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Kapolres Pacitan AKBP Ayub memindahkan drum barikade dari tengah jalan provinsi di Tegalombo.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (mengenakan batik) dan Kapolres Pacitan AKBP Ayub (berseragam dinas) secara simbolis bekerja sama memindahkan salah satu drum yang digunakan warga untuk memblokade sebagian Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo di Tegalombo, Pacitan, Selasa (19/5/2026). Aksi ini menandai kesepakatan pembukaan blokade jalan setelah mediasi sengketa ganti rugi lahan sejak 2013 yang dipimpin langsung oleh Emil Dardak. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, TEGALOMBO – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, turun langsung memediasi warga yang memblokade sebagian badan Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo di Dusun Gamping, Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Selasa (19/5/2026) sore.

Aksi pemblokiran menggunakan drum dan spanduk oleh warga setempat ini dipicu oleh tuntutan ganti rugi lahan proyek pelebaran jalan sepanjang 1,8 kilometer yang belum kunjung selesai sejak tahun 2013.

Peristiwa ini bermula saat Emil yang sedang dalam perjalanan menuju Pacitan terkejut mendapati barikade drum di tengah jalan yang mempersempit jalur hingga dua meter.

Mantan Bupati Trenggalek ini segera turun dari kendaraan dan berkoordinasi dengan Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi untuk mengumpulkan data.

Emil kemudian menemui perwakilan warga, Sriyanto (64), bersama kuasa hukumnya Saptono Nugroho dari Firma Asta Nawasena Law untuk mendengarkan keluhan serta membujuk warga agar menggeser barikade drum demi keselamatan pengguna jalan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak berdialog dengan warga di dekat barikade drum di Jalan Provinsi Pacitan-Ponorogo, Tegalombo.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat menemui warga terdampak pelebaran Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo di Dusun Gamping, Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, Selasa (19/5/2026). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Emil mengatakan jajaran Pemprov Jatim berkomitmen mengawal sengketa ini secara objektif dengan mempelajari berkas dokumen resmi yang dibawa oleh warga maupun instansi terkait.

“Nanti kita cari solusi, tapi landasan hukumnya klir dulu, kemudian landasan sosio-substansinya kita bicarakan bersama,”kata Emil di lokasi sengketa, Selasa (19/5/2026).

Emil menegaskan bahwa pihak Pemprov akan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat apabila dalam peninjauan dokumen nanti ditemukan adanya hak warga yang belum dipenuhi oleh pemerintah.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Desa Ngreco, Sriyanto, menyampaikan bahwa aksi pembatasan jalan ini merupakan puncak dari penantian panjang warga selama 13 tahun yang menginginkan konsistensi dari janji pemerintah.

“Hanya menagih janji agar apa yang disampaikan oleh pemerintah konsekuen, dengan ini mohon dengan hormat Bapak Wagub, tanah-tanah yang sudah rusak sampai sana karena gunturan,” tutur Sriyanto yang merupakan pensiunan ASN Tegalombo tersebut.

Proses mediasi yang berjalan kondusif ini menghasilkan kesepakatan penting. Warga bersedia menghentikan aksi blokade dan menggeser drum pembatas jalan dengan catatan proses penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan secara terbuka oleh Pemprov Jatim melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku.

Aksi pemblokiran yang berlangsung sejak Senin (18/5/2026) sempat mengganggu arus lalu lintas karena kendaraan harus melintas bergantian di medan yang berkelok dan minim penerangan.

Jalannya mediasi di lapangan ini juga mendapat pengawalan langsung dari Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi, Kepala Dinas PUPR Pacitan Suparlan, Camat Tegalombo Edy Wasana dan Kades Ngreco Susilo Hadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.