Pacitanku.com, PACITAN — Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi (ASB) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan segera mengkaji ulang status aset lahan wisata Goa Gong.
Langkah ini merespons ancaman penutupan objek wisata tersebut oleh pihak ahli waris lahan yang menuntut ganti rugi sebesar Rp20 miliar.
Mencuatnya klaim hak milik dari warga atas objek wisata andalan Pacitan tersebut membuat pihak legislatif bertindak cepat.
Baca juga: Tuntut Rp20 Miliar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Wisata Goa Gong Pacitan
Pria yang akrab disapa ASB ini meminta pemerintah daerah untuk segera turun langsung ke lapangan memvalidasi kebenaran data administrasi guna menghindari polemik yang dapat mengganggu pariwisata daerah.
“Kami langsung mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah agar memastikan dan kroscek langsung ke lapangan apakah berita tersebut benar adanya, karena perlu kajian-kajian aset pemda terutama terkait Goa Gong,”kata ASB saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Sabtu (25/4/2026).

Legislator Partai Demokrat ini menekankan pentingnya menelusuri kembali rekam jejak kawasan tersebut sejak awal ditemukan.
Ia menduga adanya potensi kekeliruan administratif di masa lalu yang belum tuntas, sehingga memicu gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan saat ini.
“Jangan sampai ada kesalahan administrasi pada masa lampau yang kemudian belum terselesaikan sampai di pemerintahan saat ini. Semua perlu dikaji dari historisnya, mulai dari penemuan, pembangunan, kemudian kerjasamanya,”tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Pacitan telah menyatakan akan mengedepankan asas kekeluargaan dengan membuka pintu musyawarah untuk menyelesaikan konflik ini.
DPRD pun mendukung langkah mediasi tersebut agar berjalan transparan dan tidak mengganggu stabilitas iklim pariwisata daerah.
“Tentu kami mendorong agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,”pungkas ASB.
Video











