Gigi Istri Rontok, Oknum Polisi Pacitan Dilaporkan ke Propam

oleh -323 Dilihat
Potret bagian wajah seorang anak (disensor) yang mengalami luka memar di sekitar kelopak mata akibat dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Pacitan.
Bagian wajah seorang remaja berinisial RZ (13) tampak mengalami luka memar di sekitar area mata (area wajah disensor untuk perlindungan identitas anak). Korban dilarikan ke RSUD dr Darsono setelah diduga dipukuli oleh pamannya sendiri, Bripka AD, anggota Polsek Ngadirojo, hanya karena persoalan uang jajan. (Foto: [Dok. Istimewa] - Foto telah melalui proses penyensoran)

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ngadirojo berinisial Bripka AD dilaporkan ke Unit Propam Polres Pacitan atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Laporan yang masuk sejak 27 Maret 2026 ini tengah diproses secara intensif oleh pihak kepolisian guna menjamin transparansi penanganan kasus internal.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial B (istri pelaku) dan keluarga korban lainnya mengungkap kronologi kekerasan yang dipicu masalah sepele.

Kejadian terparah dialami B pada November 2025 lalu, di mana ia mengalami luka fisik serius akibat penganiayaan di hadapan ibunya sendiri.

“Muka saya ditampar, dipukul bagian rahang sampai 5 gigi saya lepas dan setelah itu dibanting di lantai sambil kaki diinjak,”kata B saat menceritakan penderitaannya.

Tak hanya sang istri, remaja berinisial RZ (13) yang merupakan keponakan pelaku juga menjadi korban.

RZ dipukuli hingga harus dilarikan ke RSUD dr Darsono Pacitan hanya karena persoalan uang jajan. Citra M, ibu dari RZ, menegaskan akan terus menuntut keadilan bagi anaknya.

“Saya akan laporkan kekerasan anak ini. Kalau perlu saya akan ke Polda Jatim dan Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan. Apapun alasannya, kekerasan sudah pasti tidak dibenarkan,” tegas Citra.

Merespons laporan tersebut, Kapolres Pacitan melalui Kasi Humas Aiptu Thomas Alim Suheny menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih. Sejumlah saksi dan terlapor telah dimintai keterangan oleh Unit Propam.

“Laporannya sudah diterima Propam 27 Maret 2026. Korban, saksi-saksi, dan terlapor sudah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aiptu Thomas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur internal untuk menjamin akuntabilitas. Sementara itu, pihak pelapor direncanakan akan kembali mendatangi kepolisian untuk kelanjutan laporan pada Selasa, 7 April 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.