Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami prosedur evakuasi mandiri menyusul terjadinya gempa tektonik berkekuatan magnitudo 6,2 yang mengguncang wilayah tersebut pada Jumat, 6 Februari 2026, dini hari.
Kepala Pelaksana BPBD Pacitan, Erwin Andriatmoko, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan karena eskalasi kegempaan di selatan Pacitan saat ini cukup tinggi.
Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa yang terjadi pada pukul 01.06 WIB tersebut tidak berpotensi tsunami, warga diminta tetap disiplin dalam mitigasi bencana guna meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa.
Guncangan gempa yang berpusat di laut pada jarak 89 kilometer arah tenggara Pacitan ini terasa kuat hingga skala IV MMI karena pusatnya yang dangkal pada kedalaman 58 kilometer.
Berdasarkan analisis BMKG, gempa dipicu oleh aktivitas subduksi lempeng dengan mekanisme pergerakan naik atau thrust fault.
Getaran gempa tidak hanya dirasakan oleh warga pesisir selatan Jawa Timur, namun menjalar cukup kuat hingga ke wilayah Bantul dan Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta.
BMKG juga mencatat adanya rentetan gempa susulan sebanyak 16 kali yang terjadi setelah guncangan utama, sehingga masyarakat perlu memastikan struktur bangunan rumah tetap aman sebelum kembali beraktivitas di dalam ruangan.
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh BPBD adalah kepatuhan warga untuk menjauhi area pantai sesaat setelah merasakan guncangan gempa besar.
Hal ini menjadi perhatian serius setelah terpantau masih adanya warga yang beraktivitas di zona pesisir pascagempa dini hari tadi.
Erwin mengingatkan bahwa Pacitan memiliki karakteristik geografis yang memerlukan kecepatan respons evakuasi jika sewaktu-waktu potensi tsunami muncul.
“Kabupaten Pacitan hanya memiliki golden time 20 menit untuk menyelamatkan diri ketika suatu saat gempa itu disusul oleh potensi tsunami. Kita memiliki 20 menit untuk melarikan diri, menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi,”kata Erwin saat memberikan pernyataan resmi, Jumat (6/2/2026).
Masyarakat diharapkan memahami standar penyelamatan diri dengan mencari lokasi perlindungan yang memiliki ketinggian minimal 20 meter di atas permukaan laut.
Selain itu, Erwin juga meminta warga yang mengalami kerusakan tempat tinggal diimbau segera melapor secara berjenjang melalui perangkat desa, kecamatan.
“Atau langsung kepada Pusdalops BPBD Pacitan agar langkah penanganan lanjutan dapat dirumuskan secara cepat,”tandas dia.
Kesadaran kolektif mengenai ancaman bencana dan pemahaman terhadap informasi yang valid dari lembaga berwenang menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika aktivitas kegempaan di wilayah selatan Jawa saat ini.











