Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang kesehatan untuk memastikan ketersediaan obat-obatan dan perbaikan fasilitas layanan publik.
Penggunaan dana ini bertujuan untuk memperkuat sektor kesehatan di Pacitan secara menyeluruh.
Kepala Dinkes Pacitan, Daru Mustika Aji, menyampaikan rasa syukurnya atas alokasi anggaran tersebut.
“Kami bersyukur dengan adanya alokasi anggaran dari DBHCHT ini, karena mendapatkan solusi dalam menjaga ketersediaan obat-obatan,”katanya, Selasa (14/10/2025).
Daru Mustiko Aji menjelaskan, dana DBHCHT tidak hanya dialokasikan untuk membeli obat-obatan, tetapi juga mendukung pembelian alat kesehatan (alkes), renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu), hingga pembangunan gedung rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Baca juga: Dukung Layanan Kesehatan, Dinkes Pacitan Alokasikan Rp 17,5 Miliar dari Dana Cukai 2025
Ia memastikan bahwa seluruh anggaran tersebut direalisasikan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah, agar pelaksanaannya tepat sasaran dan transparan.
Di sisi lain, Dinkes juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali adalah: tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Imbauan ini sejalan dengan misi DBHCHT untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung peredaran produk tembakau yang legal.









