Gelar Sosialisasi, Satpol PP Jatim Gandeng Pemkab Berantas Rokok Ilegal

oleh -112 Dilihat
GEMPUR ROKOK ILEGAL. Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur menggelar sosialisasi di Kabupaten Pacitan, Selasa (29/10/2024). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Upaya untuk memberantas rokok ilegal terus dilakukan seluruh organisasi pemerintah.

Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, yang turut menggelar sosialisasi di Kabupaten Pacitan, Selasa (29/10/2024).

Dalam sambutannya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur Andyka M.R mengatakan jika rokok menjadi bagian kebutuhan bagi sebagian rumah tangga di Jatim.

“Bagi bapak-bapak, rokok mungkin sebagai kebutuhan. Dan kami ucapkan terimakasih telah menggunakan rokok legal sehingga negara mendapatkan pendapatan,”katanya.

Andyka juga menjelaskan setidaknya terdapat beberapa bidang yang menjadi tugas pokok Satpol PP Jawa Timur dalam penegakan rokok ilegal di Jawa Timur.

“Nantinya terbagi menjadi beberapa bidang di antaranya bidang kesehatan, pertanian, kesejahteraan, dan hukum,”ujar dia.

Ia juga menjelaskan dengan edukasi, penekanan terhadap rokok ilegal dapat ditekan.

“Tugas kami memberikan sosialisasi mengedukasi kepada masyarakat, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,”jelas Andyka.

Sebagai penguat, Andyka memaparkan pentingnya edukasi berkaitan pemberantasan rokok ilegal berdasarkan data saat ini jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.

“Sejumlah 70 juta merupakan perokok aktif, dengan pembagian alokasi 18-40 tahun sejumlah 56 persen. Hal ini menjadi temuan bahwa rokok menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia,”pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.