Pacitanku.com, PACITAN — Mengonsumsi rokok ilegal ternyata bukan hanya merugikan negara, namun juga mengancam nyawa perokoknya.
Pasalnya rokok ilegal belum melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengukuran kandungan yang terdapat dalam rokok tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur Andyka M.R mengatakan jika perbedaan rokok ilegal dan legal selain pada cukai juga pada kandungan rokoknya.
“Bedanya selain cukai, rokok ilegal juga belum diketahui besaran kandungan bahannya,”kata Andyka, Selasa (29/10/2024) saat sosialisasi di kawasan Parai Beach Resort Teleng Ria Pacitan.
Andyka juga mengingatkan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan perokoknya.
“Adapun bahaya mengkonsumsi rokok ilegal itu kita belum mengetahui bahaya rokok ilegal, Kita belum tahu komposisi didalamnya bisa jadi ada bahan terlarang dan narkotika didalamnya.”ujar dia lagi.
Secara khusus, Andyka juga menyampaikan hal baru dalam dunia rokok, yakni rokok elektrik.
“Selain itu, rokok elektrik juga menjadi hal baru dalam merokok ke depannya, mudah0mudahan kedepan ada diverifikasi olahan tembakau salah satunya menjadi liquid untuk rokok elektrik,”pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.