Kejari Pacitan Tancap Gas, Sidangkan Tiga Perkara Korupsi di Awal Tahun 2025

oleh -2837 Dilihat
Moment sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi (Foto : Dokumen Kejaksaan Negeri Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) mengawali tahun 2025 dengan menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan dan menjadi sorotan publik di Pacitan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah fokus menyelesaikan tiga kasus besar tersebut. “(Betul) Kami telah memulai sidang atas tiga kasus besar yang menjadi perhatian publik (Pacitan) beberapa waktu lalu,”ungkap Yusaq, dikutip dari laman Times Indonesia, Selasa (14/1/2024).

1. Penggelapan Uang Nasabah Bank BUMN

Salah satu kasus yang sedang disidangkan melibatkan seorang karyawan Bank BUMN Cabang Pacitan berinisial M. Oknum Relationship Manager tersebut diduga menggelapkan uang nasabah hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.111.787.718.

Mirisnya, dana yang digelapkan tersebut diduga digunakan M untuk bermain judi online dan aktivitas trading ilegal. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Jika dilihat dari kerugian negara yang lebih dari 1 miliar rupiah, ini termasuk salah satu kasus besar yang sedang kami tangani,” tambah Yusaq.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa M juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961.787.718. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan.

2. Dugaan Korupsi KUR di Desa Ploso

Kejari Pacitan juga menangani dua perkara lain terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 miliar. Dua mantan perangkat desa, Syt dan Sls, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Perkara Sls telah memasuki tahap pembacaan surat dakwaan. Pada 7 Januari 2025 lalu, penasihat hukum Sls, Badrul Amali, telah membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diberikan oleh JPU.

Sementara itu, penanganan kasus yang menjerat Syt masih terkendala. Pasalnya, terdakwa masih buron. “Karena (hingga kini) terdakwa belum juga tertangkap, maka persidangan ke depan akan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” imbuh Yusaq.

Kejari Pacitan Optimistis Tuntaskan Tiga Perkara Korupsi

Kejari Pacitan bertekad untuk menyelesaikan ketiga perkara ini dengan seadil-adilnya. Yusaq juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik korupsi di sekitar yang merugikan negara.

“Kami (tentu) berharap proses hukum berjalan lancar dan adil. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sidang-sidang atas ketiga perkara ini dipastikan akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang. Kejari Pacitan optimistis seluruh kasus dapat diselesaikan secara tuntas, guna menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Pacitan.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.