Pacitanku.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dalam rapat Paripurna di gedung DPRD, Selasa (14/1/2025).
Perda ini menjadi angin segar bagi warga miskin yang tengah menghadapi masalah hukum, karena mereka kini berhak mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan.
Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi (ASB) meyakini bahwa Perda ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara.
“Kami yakin masyarakat miskin yang sedang berperkara, sangat membutuhkan perda ini. Semoga ini bisa bermanfaat,”ujar legislator Partai Demokrat ini.
Perda ini mencakup bantuan hukum untuk berbagai jenis perkara, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi.
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh masyarakat miskin melalui Perda ini adalah mmendapatkan bantuan hukum hingga perkara selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan standar bantuan hukum dan kode etik advokat.
Selanjutnya adalah mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma serta mendapatkan layanan bantuan hukum yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
DPRD berharap agar Pemerintah Daerah segera menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat luas, sehingga warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat segera memanfaatkannya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, menjelaskan bahwa Perda yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur ini akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaannya.
“Kita akan segera terbitkan Perbup. Semoga nanti di anggaran perubahan 2024, atau induk 2025 sudah bisa diimplementasikan,” kata Heru Wiwoho.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Pacitan, terutama bagi mereka yang kurang mampu, dapat terwujud.