Terkait UMK Pacitan 2023, Dewan: OPD Belum Berkomunikasi dengan Kami

oleh -0 Dilihat
Ketua Komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Persoalan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2023 belum menemukan titik terang. Pasalnya, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sama-sama kekeh dengan pendirian masing-masing.

Hal itu diketahui dari pertemuan Dinas Perdagangan Dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan dengan pengusaha dan serikat pekerja beberapa waktu lalu.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pekerja Minta Ada Kenaikan, Pemkab Belum Bisa Putuskan Angka UMK Pacitan 2023

Terkait belum adanya kepastian UMK tahun 2023 ini, Ketua Komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto mengungkapkan sejauh ini beluma da komunikasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Pacitan terkait pembahasan UMK tahun 2023.

“Sejauh ini belum terkomunikasikan ke kami di Lembaga DPRD kaitan dengan UMK, sehingga kami belum sepenuhnya bisa merespon kaitannya dengan hal tersebut, mungkin barangkali nanti dimaksimalkan di OPD terkait,”katanya saat ditemui pada Selasa (22/11/2022) di Pacitan.

Lebih lanjut, Anung mengungkapkan Pemkab melalui OPD terkait memiliki peran maksimal karena yang melakukan penghitungan atas UMK tahun 2023 tersebut.

“Karena mereka yang sesungguhnya melakukan perhitungan atas (UMK) itu, jadi kita baru akan bisa membahasanya ketika mereka menyampaikan hal itu kepada kita, prinsipnya begitu karena mekanismenya begitu,”jelas politikus Partai Demokrat ini.

Terkait adanya kemungkinan kenaikan UMK di Pacitan, Anung mengatakan pihaknya juga belum bisa berpendapat.

“Artinya kita pada posisi sebelum kita mengetahui draf mereka (OPD, red) tentu kita belum berani berpendapat, karena persoalannya harus proporsional juga,”tandasnya.

Secara khusus, Anung menilai yang menjadi dasar penetapan UMK ini adalah kemampuan keuangan daerah.

“Pertama kaitannya UMK ini, diakui maupun tidak diakui itu kaitannya dengan kemampuan keuangan daerah, berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di masyarakat, dan kebetulan saja kemampuan keuangan dan performance APBD di Pacitan hari-hari ini dibilang belum sepenuhnya baik,”jelasnya.

Anung menyebut setelah dihantam pandemi, kemudian dalam perkembangannya juga ada kebijakan dari pemerinah pusat yang mengurangi dana transfer.

“Dan ini memang menjadi situasi sendiri di daerah, karena kebetulan kita sangat bergantung dana transfer dari pemeirntah pusat, jadi intinya itu,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Disdagnaker Pacitan belum bisa memutuskan angka UMK tahun 2023. Hal itu dikarenakan dari pengusaha menghendaki tidak ada kenaikan UMK tahun 2023 2023 sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 sebesar Rp 1.961.154,77.

Namun di sisi yang lain, serikat pekerja meminta ada kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp.133 ribu atau menjadi Rp 2.070.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.