Serikat Buruh dan Pekerja Minta Ada Kenaikan, Pemkab Belum Bisa Putuskan Angka UMK Pacitan 2023

oleh -4 Dilihat
An Indonesian employee holds stack of Indonesian rupiah banknotes at a money changer in Jakarta, Indonesia, 25 August 2015. The Indonesian rupiah tumbled against the US dollar, hovering around 14,050 per dollar on 25 August after the China's yuan devaluation effect on Asian currencies. EPA/MAST IRHAM

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Perdagangan Dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan belum bisa memutuskan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pacitan tahun 2023.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagnaker Supriyono saat dihubungi awak media, Jumat (18/11/2022) di Pacitan menuturkan sebenarnya pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait UMK 2023 ini pada Selasa (8/11/2022) lalu. Namun dari pembahasan itu belum menemukan titik temu angka yang pasti.

“Untuk UMK 2023 untuk sementara belum bisa bicara pasti angkanya, karena pada saat ada pembahasan dengan serikat buruh dan serikat pekerja dan APINDO pada Selasa (8/11/2022) lalu saat itu sesuai petunjuk dari kementerian kita harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,”katanya.

Sesuai dengan PP tersebut, Supriyono mengungkapkan jika formulanya dimasukkan ke PP nomor 36 tahun 2021, maka UMK 2023 sama dengan UMK Pacitan tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.961.154,77.

“Cuma (saat pertemuan), karena ada tuntutan kenaikan (UMK) dari serikat pekerja dan serikat buruh, akhirnya belum ada titik temu, waktu itu sudah hampir jam 11 belum ada titik temu, dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sendiri kekeh UMK 2023 sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021, tetapi dari pihak serikat pekerja dan serikat buruh kekeh pada usulan kenaikan sebesar Rp.133 ribu atau menjadi Rp 2.070.000,”jelasnya.

Usai ada pertemuan tersebut, Supriyono mengatakan dari Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengakomodir usulan dari serikat bekerja dan serikat buruh. Hal itu menyebabkan untuk pembahasan UMK di Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan pembahasan untuk dipending.

“Pada (Jumat) hari ini di pusat juga ada pembahasan dengan formula yang tidak menggunakan PP nomor 36 2021, wacananya begitu, jadi intinya untuk UMK Pacitan 2023 untuk sementara belum bisa picara pasti angkanya,”tandasnya.

Lebih lanjut, Supriyono mengatakan jika menggunakan formula sesuai PP nomor 36 tahun 2021, UMK Pacitan tahun 2023 justru turun.”Tahun 2022 UMK sekitar 1.960.000, kalau sesuai formula PP 36 itu turunnya sekitar Rp 50 ribu,”tandas dia.

Namun demikian, Supriyono mengatakan Disdagnaker Pacitan sebagai fasilitator yang harus memadukan atau mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, baik Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun APINDO.

“Harus punya jalan tengah, lha ini dengan formula yang terbaru ini mungkin kami akan mengundang APINDO SPSI kita rapat lagi dengan formula yang baru, kondisinya kalau APINDO sendiri maunya tetap, tetapi dari SPSI pengennya naik dengan alasan ada kenaikan BBM ,ada infalasi, ya harus kita padukan bisa nanti titik temunya dimana,”pungkasnya.