Kemenkes RI Tetapkan Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Umrah

oleh -0 Dilihat
Foto Ilustrasi Jemaah Umrah. (Pixabay)

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah. Namun demikian, syarat vaksin meningitis masih menjadi wajib bagi jemaah haji.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang resmi dikeluarkan pada 11 November 2022.

Surat edaran tersebut dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” demikian bunyi SE tersebut yang dilihat pada Senin (14/11/2022).

Meski demikian, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.

“(Jemaah umrah) tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” demikian keterangan dari Kemenkes.

Tak hanya itu, Kemenkes masih merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid.

Vaksinasi juga tetap dapat dilaksanakan di layanan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Secara terpisah, juru bicara Kemenkes RI dr M. Syahril menyatakan, Kemenkes sepakat akan mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai regulasi baru terkait prasyarat kesehatan keberangkatan haji dan umrah.

“Saat ini kita pakai pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama, kita ikutin supaya jamaah kita tidak jadi terhambat ibadahnya karena masalah ini,”ujar Syahril dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Kamis (10/11/2022) lalu.

Diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah melakukan kunjungan ke Indonesia untuk pertama kalinya.

Dalam kunjungan tersebut, Tawfiq melakukan pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut C Qoumas yang salah satunya membahas persyaratan kesehatan keberangkatan umrah di Indonesia.

“Yang terkait tentang jemaah umroh, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,”tandas dia.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) juga dikabarkan telah merilis edaran terkait regulasi vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah.

Surat edaran ini diterima oleh AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) per 8 November 2022.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA tersebut, pihak kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi.

Isinya tertulis bahwa vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.