Pacitanku.com, PACITAN â Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan terus menjajaki kemungkinan penggunaan inovasi e-Voting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pacitan.
Ketua Komisi I DPRD Pacitan Heru Setyanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/5/2022) di Pacitan mengatakan pihaknya sudah merencanakan inovasi e-Voting tersebut dalam penyelenggaraan Pilkades di pacitan.
âMemang (-e-Voting) itu sudah kita rencanakan, kedepan kita sedang menganalisa uji coba, mengevaluasi bagaimana jika Pilkades ini dilakukan secara e-Voting, ini sedang kita jajaki, semoga saja dalam waktu 2024 nanti e-Voting bisa digunakan, memang kita sudah ada rencana kesana,âkata Heru.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan yang perlu dilakukan sebelum tahapan penggunaan e-Voting adalah perlunya sosialisasi secara menyeluruh alasan menggunakan e-Voting kepada masyarakat.
âTentunya perlu pemahaman sosialisasi menyeluruh, kenapa kita menggunakan e-Voting ada satu persoalan yang dikedepankan dalam rangka melihat situasi dan kondusivitas, juga terkait pembiayaan sehingga perlu ada sosialisasi menyeluruh, saya yakin masyarakat bisa memahami,âpapar politikus PDI Perjuangan ini.
Dalam tahapan sosialisasi tersebut, Heru menekankan perlunya juga menghadirkan pelaku Pemerintahan Desa dan tokoh masyarakat.
âKita harus melakukan pertemuan dengan para pelaku dasa dalam rangka sosialisasi e-Voting, bar uke uji cobanya,âtandas dia.
Secara khusus, Heru juga turut menanggapi para kader terpilih untuk memahami tugas dan fungsi kepala Desa, dimana bukan untuk kepentingan tertentu tapi berdasarkan kepada pengabdian.
âKarena memang tugas Kades ini mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan arahan pak bupati, jadi terkait proses pemilihan itu sudah jelas, ada aturan tertentu demokrasi harus berjalan sebaik mungkin, yang menjadi pegangan kepada pelaku atau panitia,âjelasnya.
Komisi I DPRD Pacitan, kata Heru, juga sangat mendorong seluruh masyarakat yang menginginkan pemikirannya tertuang di dalam inovasi desa.
âMonggo siapapun boleh mencalonkan asalkan memahami regulasi dan tugas fungsi sebagai kades,âpungkasnya.