Bupati Pacitan Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Bijak

oleh -0 Dilihat
MELANTIK. Bupati Aji saat konferensi pers usai pelantikan pejabat Pemkab Pacitan pada Jumat (24/12/2021). (Foto: Sulthan Shalahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menghimbau masyarakat merayakan liburan akhir tahun dan awal tahun 2022 dengan bijak.

Untuk diketahui, perayaan tahun baru yang tinggal beberapa hari tentu disambut dengan banyak cerita. Tahun 2021 menjadi tahun dengan catatan pandemi yang masih tinggi sehingga masyarakat sarat pembatasan sosial.

Namun kini seiring menurunya angka COVID-19 dan keberhasilan vaksinasi euforia menyambut tahun barupun mulai nampak.

Oleh karena itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji baru-baru ini mengajak masyarakat agar bijak merayakan tahun baru tersebut.

“Untuk terkait dengan momen tahun baru, biasanya tradisi teman-teman muda merayakan pergantian tahun, Saya mengajak kita semua dapat merayakan dengan bijak yang tidak mengurangi arti pergantian tahun itu sendiri, tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan,”jelasnya.

Untuk diketahui, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, PPKM Level 3 telah resmi dibatalkan oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri mengganti PPKM Level 3 jadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Natal dan tahun baru dengan nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat libur natal dan tahun baru. PPKM Nataru ini diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Terdapat beberapa pertimbangan pembatalan PPKM Level 3. Pertama, Indonesia berhasil menekan kasus Covid-19 saat ini di bawah 400 kasus yang terkonfirmasi.

Kedua, sebesar 76% warga Jawa-Bali sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 56% mendapatkan vaksinasi dosis ke dua. Ketiga, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64% pada dosis pertama dan 42% pada dosis kedua.

Aturan yang diberlakukan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan tahun baru meliputi wisatawan yang akan bepergian jarak jauh dalam negeri wajib untuk melakukan antigen negatif maksimal 1×24 jam dan sudah melakukan vaksinasi lengkap, khusus anak-anak diberlakukan 3×24 jam PCR negatif untuk perjalanan udara, sedangkan untuk perjalanan darat dan laut adalah 1×24 jam.

Wisatawan yang akan bepergian keluar negeri, wajib memperlihatkan hasil PCR Negatif 2×24 jam sebelum keberangkatan dan diwajibkan mengikuti prosedur karantina selama 10 hari setelah kepulangan dari luar negeri.

Pemerintah menerapkan larangan perayaan pergantian tahun di tempat wisata, hotel, restoran dan tempat umum lainnya. Pada poin selanjutnya mengenai jam operasional pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat wisata diizinkan sebesar 75%.