ASN tak Boleh Mudik, Wisatawan Luar Daerah Dilarang Masuk Pacitan

oleh -0 Dilihat
Jubir tim penanganan COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pacitan secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN  untuk mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Hal tersebut  disampaikan langsung oleh juru bicara tim penanganan COVID-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto.

“Ditegaskan larangan mudik bagi ASN. Siapapun tidak terkecuali. Akan ada sanksi menungu jika mereka nekat mudik, jadi mohon patuhi,”kata Rachmad, Jumat (23/4/2021) di Pacitan.

Selain larangan mudik bagi ASN, Jubir juga menegaskan pihaknya juga melarang wisatawan dari luar daerah berkunjung mulai tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 atau selama masa larangan mudik Lebaran yang ditentukan Pemerintah.

Selama larangan itu tempat wisata di Pacitan hanya diperuntukkan untuk wisatawan lokal saja. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Untuk wisata dibuka dan hanya untuk masyarakat lokal sendiri, yang dilarang adalah orang luar kota, karena jika masyarakat dilarang mudik sementara pariwisata buka untuk orang luar akan menjadi lucu,”kata pria yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan ini.

Larangan-larangan tersebut, kata dia, juga berlaku bagi masyarakat yang mempunyai dan membawa hasil swab dan rapid test.

Masyarakat, kata Rachmad, tetap tidak di perbolehkan mudik dan masuk sebagai wisatawan luar daerah. Menurut Rachmad, nantinya pihak Pemkab Pacitan memastikan itu berjalan dengan baik akan dilihat KTP dan nomor polisi (nopol) kendaraan.

“Kami akan cek, meskipun berimbas terhadap pendapatan pelaku usaha nemun kan tidak hilang karena masih ada wisatawan lokal dan boleh buka. Tidak seperti tahun 2020 kemarin yang ditutup total,”jelasnya.

Dia menilai, suatu kebijakan pasti ada pro dan kontra. Namun, perlu diketahui itu semua dilakukan demi kepentingan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan