Terbitkan Maklumat, Demokrat Pacitan Larang Pemakaian Atribut Tanpa Izin

oleh -1 Dilihat
SETIA AHY. Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan Indartato saat menyampaikan keterangannya di hadapan awak media, Ahad (7/3/2021). (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN –Buntut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit yang mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum belum berakhir. DPD Partai Demokrat  Kabupaten Pacitan mengeluarkan maklumat nomor 06/MAKLUMAT/DPC.PD/III/2021 tentang penggunaan identitas Partai Demokrat, Selasa (23/3/2021).

Maklumat yang ditandatangani oleh Ketua DPC PD Pacitan Indartato dan Sekretaris DPC PD Pacitan Ronny Wahyono ini melarang penggunaan merek, lambang, bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin.

Dalam maklumat trsebut, DPC Partai Demokrat Pacitan mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, DPC Partai Demokrat Pacitan mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ada 6 poin dalam maklumat DPC Partai Demokrat Pacitan, yaitu sebagai berikut:

1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No MHH-15.AH11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no, 15 Tanggal 19 Februari 2021.

2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakul oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDMO00201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027, Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320

3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan Inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut. serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan. AD/ART dan Lambang Partal.(Point 1 dan 2)

4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan menggunakan lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum;

5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah.

6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomor telepon 081 131 303 31.

No More Posts Available.

No more pages to load.