Pacitanku.com, JAKARTA – Kabupaten Pacitan Mendapat Penghargaan IGA (Innovative Government Award) untuk kategori kabupaten sangat inovatif. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni dan diterima langsung oleh Bupati Pacitan, Indartato di Hotel Sultan Jakarta, Jum’at (18/12/2020) kemarin.
Untuk diketahui, itu dilangsungkan dalam 4 (empat) sesi dan dapat disaksikan melalui live streaming Youtube Badan Litbang Kemendagri.
Pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah dengan predikat sangat inovatif dan terinovatif, berdasarkan pengukuran indeks inovasi daerah Tahun 2020 merupakan apresiasi pemerintah terhadap semangat daya upaya serta keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif.
Kemendagri melalui BPP telah melakukan tahapan penjaringan berupa penginputan data yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penerapan inovasi daerah yang dilaksanakan oleh daerah secara online sejak tanggal 14 Mei 2020 melalui aplikasi indeks inovasi daerah Kemendagri.
Aplikasi ini adalah aplikasi yang dibuat khusus dalam rangka penilaian indeks inovasi daerah dan dapat dilihat secara transparan oleh semua pihak.
Pada tahun ini, ajang IGA 2020 diikuti dengan tingkat partisipasi sebesar 89,3% atau 484 daerah. Pemerintah Provinsi yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 34 daerah atau 100%, kemudian pemerintah daerah kabupaten sebanyak 360 daerah atau 86,7%, dan pemerintah kota sebanyak 90 daerah atau 96.7%, dengan jumlah inovasi yang terlaporkan sebanyak 14.897 inovasi atau meningkat sebesar 85 persen dari tahun sebelumnya Tahun 2019 yakni sebesar 8.014 inovasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap ajang ini dapat memacu daerah-daerah yang kurang inovatif agar termotivasi dalam membangun daerahnya, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, ataupun penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Mendagri mengatakan pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dengan cara menciptakan iklim yang kompetitif antara satu pemerintahan daerah dengan pemerintahan daerah lainnya, baik antar provinsi, antar kota, maupun antar kabupaten.
“Jadi saya sampaikan inovasi ini jangan hanya diberikan kepada mereka yang mendapatkan, tapi juga buat indeks dari yang rankingnya tertinggi antar provinsi, antar kota, antar kabupaten, sampai yang terendah, dan umumkan ke publik, sehingga yang kurang inovatif ini atau tidak ada datanya, tidak ada inovasi dia juga memiliki rasa malu karena publik daerahnya akan menilai siapa dia dan itu akan membuat dia terbangun, termotivasi,” ujarnya.
Mendagri menambahkan, daerah-daerah yang sulit berinovasi memiliki berbagai macam persoalan, terutama menyangkut kemampuan memanfaatkan dan mengembangkan peluang yang ada. Untuk itu, diperlukan leadership yang kuat untuk mengelola segenap sumber daya yang ada, agar bersama-sama mengembangkan terobosan. Tak kalah penting, kemampuan entrepreneurship atau kewirausahaan juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan itu.
Mendagri pun menggagas daerah-daerah dapat membuat terobosan-terobosan, salah satunya di bidang politik. Mendagri pun mencontohkan, bagaimana membuat Pilkada di tengah pandemi dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, namun tetap dapat menarik masyarakat menggunakan hak pilihnya agar partisipasi meningkat.
Contoh lainnya, lanjut Mendagri, terobosan di bidang keuangan untuk mewujudkan transparansi informasi. “Makin terbukanya informasi kita memang harus mengubah mindset dalam bidang keuangan penganggaran, sistem harus dibuat lebih transparan,” ujarnya.
Untuk itu, Mendagri mengatakan review yang dilakukan oleh Kemendagri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat provinsi tidak lagi dikerjakan sendiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, tetapi akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai satu tim.
Penghargaan Pemda Sangat Inovatif
Adapun Pemda dengan kategori Sangat Inovatif yang diumumkan dalam sesi I yaitu sebagai berikut: Kabupaten Pati, Kabupaten Bantul, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Blora, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Balangan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Sambas, Kabupaten Garut, Kabupaten Solok, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Lebak, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Madiun, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Merangin, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Belitung, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Tulungagung, Kota Mataram, Kota Madiun, Kota Batam, Kota Solok, Kota Banjarmasin , Kota Prabumulih, Kota Pare-Pare, Kota Depok, Kota Banda Aceh, Kota Bandar Lampung, Kota Bitung, Kota Pangkal Pinang, Kota Semarang, Kota Metro, Kota Bima, Kota Sawahlunto, Kota Cirebon, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Mojokerto.
Sedangkan dalam sesi selanjutnya, yakni sesi II, turut diumumkan Pemda yang meraih penghargaan dengan kategori sangat inovatif sebagai berikut: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Poso, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karo, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Batang, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Samosir, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bombana, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Klaten, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Paser, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Demak, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara di sesi selanjutnya, yakni sesi III diumumkan kembali kategori Pemda yang Sangat Inovatif. Untuk kategori Provinsi Sangat Inovatif diraih oleh Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk Kategori Kabupaten/Kota Sangat Inovatif diserahkan kepada Kabupaten Bangka, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Banggai, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Kudus, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magetan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tuban, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bengkalis, Kota Magelang, Kota Cimahi, Kota Padang, Kota Surakarta, Kota Malang, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Bandung, Kota Padang Panjang, Kota Lubuklinggau, Kota Pariaman, Kota Kediri.
Kategori Pemda Terinovatif
Dalam sesi ke IV, diumumkan Kategori Pemerintah Daerah dengan kategori Terinovatif. Untuk tingkat provinsi diberikan kepada Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten.
Kategori Kabupaten/Kota Terinovatif diberikan kepada Kabupaten Situbondo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Malang, Kabupaten Sumenep, Kota Yogyakarta, Kota Bontang, Kota Tangerang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bogor, Kota Denpasar, Kota Sukabumi, Kota Bekasi.
Sementara Kategori Daerah Tertinggal Terinovatif dan Daerah Perbatasan Terinovatif diberikan kepada Kabupaten Nabire, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Bintan, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Natuna.