Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menyiapkan rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Pacitan secara elektronik melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilbup 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.
“Nantinya sistem rekapitulasi akan dilaksanakan secara elektronik ini berbasis pada KPU RI walupun dibeberapa tempat kita sedang melakukan identifikasi desa dan TPS mana yang mendalam Terkait Sirekap berbasis internet,”kata Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini, saat media ghatering yang dilaksanakan baru-baru ini.
Selain itu, perempuan yanga akrab disapa Rini ini juga mengatakan terkait distribusi logistik masih menunggu beberapa logistik yang didistribusikan dari rekanan.
“Untuk Pengaadaan surat suara juga sedang berproses antara tanggal 20-25 November 2020,”ujarnya.
Sebagai informasi, untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.
Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap. Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.
Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara. Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital.
Petugas harus memastikan foto terlihat jelas agar ketika foto dikonversi tak ada kesalahan angka. Petugas juga harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.
Langkah selanjutnya, petugas mengirimkan hasil foto tersebut ke saksi peserta Pilkada dan pengawas TPS. Foto dikirimkan dalam bentuk QR-code. Dalam rangka mengedepankan transparansi, katanya, data yang sudah tampil dalam aplikasi Sirekap ini nantinya akan juga ditampilkan ke dalam website resmi KPU RI.
Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan.
Pemungutan suara Pilbup Pacitan sendiri akan dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020).
Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan
Video Editorial: Akankah Indrata-Gagarin Menang di Pilbup Pacitan? Ataukah Justru Mbois yang Unggul?