Sebagai informasi, untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.
Tag: Sirekap
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.