GTPP Corona Pacitan akan Terjunkan Petugas Jaga di Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indartato membagikan alat pelindung wajah atau face shield ke pedagang pasar Minulyo. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, akan menerjunkan petugas jaga, baik dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP, di kawasan pasar tradisional ataupun pusat perbelanjaan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir sebaran COVID-19.

Menurut juru bicara tim komunikasi publik GTPP COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, saat ini Kabupaten Pacitan belum bisa melaksanakan tatanan kenormalan baru.

Mengingat jumlah pasien COVID-19 confirm masih terus bertambah, sekalipun angka kesembuhan juga tinggi.

“Kita masih ada di zona kuning. Karena itu, tatanan kenormalan baru belum bisa dilaksanakan. Masyarakat diharapkan lebih disiplin lagi dalam menerapkan porotokoler kesehatan,” katanya, Senin (6/7/2020).

Lain itu, gugus tugas juga telah menyiapkan Peraturan Bupati, berkaitan dengan kewajiban bermasker saat keluar dari rumah. Apalagi saat memasuki kawasan pertokoan dan pasar.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Saat ini payung hukumnya tengah diproses di Bagian Hukum,” jelasnya.

Rachmad mengimbau, agar masyarakat tidak alergi dengan kebijakan gugus tugas adanya aturan pemberian sanksi bagi yang melanggar tidak bermasker.

“Kami harap, masyarakat waspadalah dengan COVID-19. Jangan dianggap remeh. Ini penyakit mematikan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.