Ini Solusi Pemerintah Atasi Tenaga Honorer yang tak Bisa Ikuti Tes CPNS

oleh -0 Dilihat
Guru Honorer. (Foto : PDK)
Guru Honorer. (Foto : PDK)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan membuka lowongan sebanyak 226 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018.

Salah satu yang jadi prioritas adalah tenaga honorer atau kategori dua (K2). Dalam surat keputusan Bupati Pacitan tersebut, pemerintah mengalokasikan sebnyak 23 kuota dari jalur K2. Hal tersebut tentu jauh dari cukup mengingat banyak tenaga honorer di yang belum diangkat menjadi CPNS.

Di sejumlah daerah di tanah air juga terjadi gelombang aksi para honorer yang protes terhadap kebijakan pembatasan usia tes CPNS ini.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer lain yang tidak bisa mengikuti tes CPNS lantaran terkendala usia?

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin usai acara Forum Replikasi Inovasi dan Malam Penganugerahan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/9/2018) lalu memiliki solusi atas hal tersebut.

Mantan Wakil Kepala Polri ini menyatakan tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu,” kata Syafruddin

Dia mengatakan pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.

No More Posts Available.

No more pages to load.