Hasil Operasi Sikat 2018 Polres Pacitan Ungkap Curanmor 4 Anak Dibawah Umur

oleh -3 Dilihat
Polres Pacitan merilis hasil tangkapan selama Operasi Sikat 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin. (Foto: Elsi Budi Cahyono/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Polres Pacitan merilis hasil tangkapan selama Operasi Sikat 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin. Sebanyak 4 kasus dengan 6 tersangka berhasil diungkap. Terbanyak adalah perkara curat (pencurian dengan pemberatan) dan 1 kasus miras.

“Seluruh ungkap kasus Operasi Sikat ini, merupakan hasil pengungkapan anggota Satreskrim Polres Pacitan bersama dengan jajaran Polsek,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno.

Menurutnya, 4 kasus yang berhasil diungkap tersebut,yakni kasus pencurian dan pembobolan,kasus curanmor, serta penjualan miras.

“Dari semua kasus yang kami mengamankan 4 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan pembobolan, berinisial SFM (15),SAW(12),RDR(15) dan RI (15). Saat ini keempatnya ditangani oleh bagian PPA dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang ada,” kata AKBP Setyo K Heriyatno, Kapolres Pacitan, Rabu (19/09/2018).

Lebih lanjut, sedangkan Kasus dari Polsek Bandar berhasil menangkap pelaku yang berinisial AGR (12) dengan tindak pidana pencurian berupa 1 unit sepeda motor milik Sarman (74) beralamatkan DesaTumpuk, Kecamatan Bandar.

Sedangkan Polsek Tegalombo juga berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku tidak pidana kriminal yang juga masih berusia anak-anak. Ketiga tersangka itu berinisial RI (15), RDR(15), dan SFM (15). Ketiga tersangka itu dalam kasus pembobolan kios counter seluler milik Puji Lestari, yang beralamatkan di Desa Tegalombo,Kecamatan Tegalombo.

Tak hanya itu saja, Satreskrim Polres Pacitan juga menangkap 1 tersangka curanmor berinisial SAW (20), asal Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jateng. Tersangka dikenai sanksi pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Selain itu, Satreskrim Polres Pacitan juga menangkap 1 tersangka penjualan miras dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo.

“Kami mengamankan barang bukti tiga buah kardus berisi 1,5 liter arjo sebanyak 36 botol, 1 unit HP dan uang Rp 100 ribu” tersangka dikenakan berlapis dengan pasal 204 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 142 Undang-undang RI nomor 18, tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar,” pungkas Kapolres.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan