128 Perangkat Desa di Pacitan Ikuti Uji Kompetensi

oleh -10 Dilihat
Kantor Kecamatan Pacitan melakukan uji kompetensi kepada 128 perangkat Desa. (Foto: Elsi Budi Cahyono/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN — Kantor Kecamatan Pacitan melakukan uji kompetensi kepada 128 perangkat Desa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 71 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta menjalankan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sekretaris Kecamatan Pacitan selaku Ketua Penyelenggara, Bagus Nurcahyadi Saputro mengatakan tujuan dilaksanakannya uji kompetensi tersebut adalah untuk menyesuaikan jabatan perangkat desa sesuai struktur organisasi yang baru dan merupakan salah satu syarat untuk diangkat kembali bagi perangkat desa yg telah habis periodesasi jabatannya.

“Namun usianya belum mencapai 60 tahun, agar dapat diangkat kembali sampai dengan usia 60 tahun. Selain adanya syarat lain berupa surat keterangan sehat dari dokter,”katanya Rabu (19/9/2018).

Uji kompetensi ini diawali dengan ujian tertulis, dilanjutkan dengan ujian komputer berupa pengetikan format office word dan Excel serta ujian wawancara khususnya untuk pengujian sekretaris desa

Hasil dari uji kompetensi ini diharapkan akan membantu kepala desa dalam menempatkan jabatan bagi perangkat desa masing-masing, disamping pertimbangan aspek loyalitas dan disiplin kerja.

Camat Pacitan Amat Taufan berharap terbentuk nuansa baru kepada seluruh aparat desa agar benar-benar bisa bekerja secara maksimal untuk menjadi pelayan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

“Aparat yang benar-benar konsisten dan komitmen terhadap tugas dan fungsinya sebagai pemerintah di desa,” ujar Camat Pacitan.

Usai acara itu, Sameno perangkat desa Tambakrejo yang mengikuti uji kompetensi mengatakan dengan adanya uji kompetensi ini, saya sangat senang dan antusias karena materi-materinya sangat tepat bagi perangkat desa.

Semuanya Itu, kata dia, demi penataan Desa kedepannya. juga lebih baik sesuai dengan harapan kita selaku perangkat desa.

“Disisi lain uji kompetensi ini sangat berguna karena anggaran yang di kelola pemerintah desa sekarang ini sangat besar, jadi perangkat desa harus bisa membuat administrasi dengan benar,”terangnya.

Sementara, Heru Setyanto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan menilai pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa tersebut sangat bagus di tingkat pemerintahan desa, ketika Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 beserta salinannya ditindak lanjuti dengan Perda, Pemerintah Kecamatan serta Desa memang berkewajiban untuk bisa memahami teknologi IT.

“Agar sistim perangkat desa bisa berjalan sesuai tupoksi dalam jabatan di tingkat desa,” ulasnya.

Masih menurutnya, uji kompetensi yang dilaksanakan Kecamatan Pacitan khususnya, dalam arti sebagai pelopor dari kecamatan lain. Hal itu bisa untuk contoh 11 kecamatan lainnya melaksanakan uji kompetensi perangkat desa.

“Uji kompetensi ini bukan hanya sebuah kegiatan saja, dan ada kepentingan tertentu akan tetapi harus benar-benar sesuai capaiannya dan perangkat desa bisa memahami di bidang IT, ” tegasnya.

Adanya pelaksanaan uji kompetensi tersebut komisi I DPRD kabupaten Pacitan sangat mendukung sekali

“Seharusnya kecamatan-kecamatan lain seperti itu karena Perda yang kami tentukan kemarin, proses rekruetmen perangkat baik melalui tes maupun pilihan langsung tujuannya adalah peningkatan kapasitas dan peningkatan SDM, “pungkasnta.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono

Penyunting: Dwi Purnawan